Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu teks yang sakral yang sering di baca pada dikala upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah, maupun forum pemerintahan, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dasar aturan tertulis, Undang-Undang Dasar 1945 yaitu aturan dasar trtuis yang mengikat pemerintah, lemga negara, forum masyarakat danjuga mengikat setiap warga negara. Berikut ini teks pembukan undang-undang dasar (UUD negara republik indoensia 1945.
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
"Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 |
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Itulah isi pembukaan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945, yang semenjak di dilahirkan tidak pernah mengalami perubahan, atau amandemen.